Visa Kebingungan UnRavelled

19.14
Visa Kebingungan UnRavelled -
Total
0
Facebook
Twitter
Google+
Linkedin
Whatsapp

Having mimpi buruk visa, menjalankan risiko yang akan dideportasi? Tidak perlu ...

visa adalah dokumen yang paling disalahpahami dikeluarkan oleh Imigrasi. Apakah, sebuah bisnis , cultura l, sosial , wisata , gratis atau visa on arrival , itu adalah visa yang sama dengan nama yang benar secara hukum: visa kunjungan. Nama-nama yang berbeda menyebabkan banyak kebingungan, menyebabkan banyak cerita berakhir mitos sebagai perkotaan saja. Sistem visa Indonesia jelas dan transparan. Artikel ini membongkar visa dan menyarankan untuk menggunakan terminologi yang tepat

Pada umumnya hanya dua visa relevan untuk rata-rata turis atau bisnis orang mengunjungi Indonesia:.

  • yang kunjungan visa
  • yang pembebasan visa gratis

Hukum Imigrasi di pasal 38 mengatakan: "visa kunjungan diberikan kepada orang asing, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk melakukan tugas-tugas pemerintahan, melakukan kegiatan pendidikan, sosial atau budaya, mengatur pariwisata, menangani bisnis atau keluarga urusan, atau transit ke negara lain. "


ini adalah gambaran umum yang mengarah ke berbagai penafsiran. Namun, penjelasan pasal 38 memberikan wawasan yang lebih baik ke dalam kemungkinan. A visa kunjungan dapat diberikan kepada pengunjung ketika ia ingin terlibat dalam kegiatan-kegiatan berikut:

  1. Pariwisata
  2. Kunjungan keluarga
  3. kegiatan sosial
  4. Seni dan budaya
  5. tugas Pemerintah
  6. olahraga non-komersial
  7. studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat
  8. Memberikan bimbingan, konseling dan pelatihan dalam aplikasi dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan kualitas produk dan desain industri dan kolaborasi dalam pemasaran asing untuk Indonesia
  9. Darurat dan karya mendesak
  10. cakupan Jurnalistik, setelah izin dari Kementerian kompeten telah diperoleh
  11. Non-komersial produksi film, setelah izin dari lembaga yang kompeten telah diperoleh
  12. negosiasi bisnis, melakukan pembicaraan bisnis
  13. Pembelian barang
  14. Memberi kuliah atau berpartisipasi dalam seminar
  15. berpartisipasi dalam pameran internasional atau pameran
  16. Menghadiri konferensi yang diadakan oleh kantor pusat atau kantor perwakilan di Indonesia
  17. Auditing, kontrol kualitas produksi, atau inspeksi kepada anak perusahaan di Indonesia sampai dengan satu bulan
  18. tenaga kerja asing (ekspatriat) calon dalam sidang karena kompetensi mereka untuk bekerja
  19. Lanjutkan saja perjalanan ke negara-negara lain
  20. Bergabung dengan transportasi alat yang hadir di wilayah Indonesia

Catatan: departemen Tenaga Kerja memerintah pada 2015/10/23 di PP no. 35 yang bekerja terkait dengan pemasangan mesin, listrik, layanan purna jual, atau produk dalam upaya eksplorasi masa depan membutuhkan izin kerja sementara.

Pada website Imigrasi Indonesia ini penjelasan singkat yang berguna ditemukan: www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/visa-kunjungan

visa kunjungan ini , seperti yang dijelaskan, dapat diperoleh dalam tiga cara yang berbeda.

  • Kunjungan Visa on Arrival (VOA)

Visa on arrival Indonesia

Seorang asing dapat mengajukan permohonan untuk visa kunjungan ini tiba di Indonesia, jika kebangsaan mereka disertakan pada visa saat ini pada daftar negara kedatangan (lihat di bawah). Hal ini berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang di Kantor Imigrasi untuk satu kali, selama 30 hari.
Paspor harus enam bulan valid dan pengunjung harus memiliki kembali atau melalui tiket. Untuk pengunjung pada perjalanan bisnis disarankan untuk memiliki surat undangan dari perusahaan juga. Jadi, visa bisnis asli pada saat kedatangan!

voa-table

  • Single Visa Kunjungan

Jika pengunjung ingin tinggal lebih lama di Indonesia, single Visa Kunjungan harus diterapkan untuk di Kedutaan Besar Indonesia atau Konsulat di luar negeri. Ini Visa Kunjungan tunggal adalah 60 hari valid dan dapat diperpanjang lima kali selama 30 hari pada Kantor Imigrasi di Indonesia. Hati-hati, itu adalah single entry visa sehingga tidak meninggalkan Indonesia atau habis masa berlakunya.
Paspor harus menjadi 6 bulan valid dan pengunjung harus menyerahkan formulir aplikasi, surat sponsor permintaan lampiran, tiket pulang dan paspor foto.

single-visit-visa

  • The Multiple Visa Kunjungan

seorang asing yang ingin melakukan perjalanan sering ke Indonesia untuk keluarga atau bisnis hal yang memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan Beberapa Visa Kunjungan di Kedutaan Besar Indonesia atau Konsulat di luar negeri. Sponsor (yang perlu menjadi anggota keluarga langsung atau perusahaan) perlu mengajukan permohonan persetujuan telex dengan Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta pertama. Sebuah Beberapa Visa Kunjungan ini berlaku selama satu tahun, yang akan digunakan dalam waktu tiga bulan setelah penerbitan. visa memungkinkan pengunjung untuk mengunjungi dan meninggalkan Indonesia selama satu tahun sebanyak yang dia inginkan, tetapi masing-masing tinggal bisa bertahan 60 hari saja. Paspor harus 18 bulan valid dan pengunjung harus menyerahkan persetujuan telex, formulir aplikasi, surat sponsor permintaan lampiran, tiket pulang, salinan pernyataan rekening bank dan foto paspor.

The multiple visit visa for Indonesia

Catatan:. Ketika disponsori oleh sebuah perusahaan atau keluarga langsung, visa kunjungan tunggal dan beberapa juga disebut bisnis atau visa sosial

SEKARANG waspada dan sadar

  • The Free Pembebasan Visa

pada awal tahun 2015, pemerintah Indonesia, dalam upaya untuk menarik pariwisata, meluncurkan program pemasaran berdasarkan pasal 98 dari Peraturan Imigrasi nomor 31 tahun 2013. Warga dari 75 negara dapat mengunjungi Indonesia secara gratis, yang berarti tidak ada biaya yang diperlukan saat memasuki Indonesia.

Visa exempt countries to Indonesia for tourism purposes only

Namun, sangat berhati-hati , visa ini hanya untuk tujuan wisata! Tidak ada keluarga atau sosial pertemuan dan kebanyakan dari semua; ada pertemuan bisnis atau kegiatan dapat dilakukan apapun. Ketika tertangkap, penangkapan dan deportasi akan mengikuti.

Sayangnya, sejumlah orang bisnis telah ditangkap karena berada di tempat kerja dalam kepemilikan visa pembebasan gratis saja. Dalam beberapa kasus pengunjung tidak memiliki petunjuk dan benar-benar berpikir kebiasaan mengeluarkan dia visa pada saat kedatangan.
Jadi, jika pengunjung tiba di bandara selain untuk pariwisata, ia harus meminta Kunjungi Visa on Arrival dan menolak penerbitan Pembebasan Bebas Visa. Pengunjung harus memberitahu dia datang untuk pertemuan pertemuan bisnis, kegiatan sosial atau keluarga dan meminta visa kunjungan pada saat kedatangan. Lihat persyaratan di atas

Pengunjung 15 negara dapat menggunakan pembebasan visa gratis untuk bisnis juga (lihat gambaran di bawah ini)

Visa exempt countries to Indonesia situs Imigrasi Visit Indonesia untuk update lebih lanjut..: www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/visa-kunjungan

Total
0
Facebook
Twitter
Google+
Linkedin
Whatsapp
Previous
Next Post »
0 Komentar